Kadispar Kota Makassar Jadi Narasumber Talkshow, Bahas Perlindungan Karya Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif melalui fasilitasi pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Fasilitasi ini menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat perlindungan karya serta mendorong tumbuhnya ekosistem kreatif yang legal dan berkelanjutan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, saat menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk “Lindungi Karya sebagai Potensi Ekonomi Kreatif”. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI Kanwil Sulawesi Selatan dan disiarkan di Radio Venus Makassar, Selasa (23/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Kadispar Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, menuturkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya HAKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bagian dari membangun daya saing pelaku usaha.

“Kekayaan intelektual adalah aset penting yang melindungi karya sekaligus meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Makassar. Dengan kesadaran dan perlindungan HAKI, bukan hanya pelaku usaha yang diuntungkan, tapi Makassar sebagai kota kreatif juga mampu berdaya saing,” tuturnya.

Pada tahun 2025, Dispar menargetkan sebanyak 50 merek dari pelaku ekonomi kreatif di Makassar untuk difasilitasi dalam proses pendaftaran HAKI secara gratis. Program ini terbuka bagi pelaku usaha yang telah memiliki produk dengan keunikan dan potensi ekonomi yang kuat.

Dinas Pariwisata Kota Makassar

Jalan Urip Sumoharjo, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231

Find Our Social Media

Copyrights @2022 Dinas Pariwisata Kota Makassar | All Rights Reserved