Mengapa Ujung Pandang Menjadi Makassar? Simak Ulasannya!

Mungkin sebagian dari kamu sedikit bingung perbedaan kota Makassar dan Ujung Pandang? Kota yang terkenal akan kulinernya ini memang menyimpan sejarah tentang pergantian nama dari Makassar menjadi Ujung Pandang dan menjadi Makassar kembali. Jika kamu penasaran dengan sejarah Ujung Pandang, simak ulasan sejarahnya.

Nama Makassar sendiri sempat diganti menjadi Ujung Pandang di masa pemerintahan Orde Baru, tepatnya pada 31 Agustus 1971. Meski begitu, sebutan Ujung Pandang sudah dikenal sejak tahun 1950-an.

Saat itu, pemerintah menganggap Makassar terlalu identik dengan satu suku saja di kota tersebut. Padahal, Makassar telah menjadi kota dengan wilayah multi-budaya. Nama Ujung Pandang dipilih karena berasal dari salah satu kampung di kota tersebut. Nama ini berasal dari sebuah benteng yang juga bernama Ujung Pandang yang didirikan di masa Raja Gowa bernama Tunipalangga pada 1545.

Meski begitu, di masa reformasi, masyarakat Ujung Pandang ingin kembali memakai nama Makassar yang dianggap lebih mewakili sejarah dan budaya kota tersebut. Pada 13 Oktober 1998, tepatnya saat pemerintah RI diperintah oleh Presiden BJ Habibie yang asli Sulawesi Selatan, nama Makassar kembali dipakai. Pergantian nama ini didukung oleh masyarakat serta DPRD setempat.

Nama Kota Ujung Pandang yang diresmikan pemakaiannya pada tanggal 14 September 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1971 yang dinyatakan berlaku tanggal 1 September 1971, sesungguhnya adalah merupakan perubahan nama dari Kota Makassar yang telah diperluas. 

Jauh sebelum ditetapkan sebagai Kota Ujung Pandang, kota ini lebih dikenal dengan nama Kota Makassar.

Perkembangan administrasi pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia) dimulai ketika politik liberal yang dicanangkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1870, sehingga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah penguasa Belanda datang Indonesia.

Arendsburg, yang sekarang menjadi bagian dari Jalan Arief Rate. Circa. 1898-1907 (Sumber)

Meningkatnya penghuni kota di Indonesia, maka timbul kebutuhan untuk menerapkan pembentukan Kotapraja seperti yang berlaku di Negeri Belanda. Kebutuhan nampak dalam peraturan desentralisasi tahun 1903 yang memungkinkan terbentuknya Kotapraja (Gemeente) setelah tahun 1905. 

Realisasi dari keinginan pembentukan pemerintahan Kotapraja itu akhirnya berhasil diwujudkan. Makassar pada waktu itu merupakan pelabuhan terpenting di kawasan timur Indonesia yang juga ibu kota Gouvernement Celebes en Onderhoorigheden dan akhirnya mendapat kedudukan sebagai daerah Kotapraja (gemeente) pada tahun 1906 . 

Meskipun Makassar telah dinyatakan sebagai kota, baru terlaksana secara baik pada tahun 1918. gemeente pada tahun 1906 akan tetapi pelaksanaannya Pembentukan Dewan Kotapraja (Gemeenteraad) telah terbentuk pada tahun 1910. Akan tetapi secara langsung dikuasai oleh Assisten Resident Onderafdeeling Makassar dan langsung dibawah pengawasannya.

Pembentukan pemerintahan kota yang bertanggung jawab secara langsung dan memberikan pelayanan kepada penduduknya belum terlaksana. 

Hal ini berkaitan dengan situasi keamanan di Sulawesi Selatan yang pada waktu itu pemerintah Belanda mengadakan tindakan-tindakan penaklukan terhadap kerajaan-kerajaan lokal di Sulawesi Selatan pada tahun 1905 sampai pada tahun 1910 yang dinyatakan dalam suatu Korte Verklaring atau pernyataan pendek.

Generaal van Daalenweg (Jalan Jenderal van Daalen). Circa 1930-an. (Sumber)

Pada tahun 1938 akibat perkembangan kedudukan Kota Makassar maka kedudukannya ditingkatkan menjadi Stadsgemeente Kotamadya. Kegiatan administrasi pemerintahan nampak bertambah namun pelaksanaannya tampaknya tidak berubah. 

Dalam pelayanan pemerintahan terdapat perbedaan dan pemisahan antara orang Eropa dan Indonesia yang bermakna ganda, walaupun undang-undang kotapraja berlaku umum bagi seluruh penduduk.

Bentuk pemerintahan kota yang bermakna ganda itu berlangsung terus hingga tahun 1942, ketika daerah ini harus beralih dibawah kekuasaan Tentara Pendudukan Jepang. 

Penataan administrasi pemerintahan periode pendudukan Jepang ini belum dapat diketahui karena sumber-sumber tertulis belum dapat ditemukan. 

Akan tetapi setelah NICA kembali lagi ke Indonesia untuk menghidupkan kembali kekuasaannya atas wilayah Indonesia yang telah diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 , ada usaha untuk menata pemerintahan Kota Makassar.

Oleh karena itulah Kantor Asisten Residen Makassar digunakan juga sebagai H.P.B. Makassar dan ditempatkan tiga orang Kontroleur yang masing-masing diberi tugas: satu kontroleur untuk urusan kota Makassar, satu untuk urusan pulau-pulau, dan satu untuk urusan masalah tanah dalam kota. 

Kedudukan Kota Makassar kembali dipulihkan menjadi statsgemeente setelah terbentuknya Negara Indonesia Timur berdasarkan hasil Konferensi Denpasar tahun 1946. Berdasarkan Surat Keputusan letnan Gubernur Generaal H.van Mook tanggal 29 Januari 1947 Nomor 10 , maka Kota Makassar kembali dinyatakan sebagai stadsgemeente. 

Setelah periode perjuangan kemerdekaan berakhir (1945-1950) dan kedaulatan bagi bangsa Indonesia . diserahkan oleh Pemerintah Belanda kepada pemerintah RIS (27 Desember 1949) yang kemudian oleh pemerintah bentuk RIS dinyatakan tidak berlaku dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan Kota Makassar sebagai stadsgemeente tetap dipertahankan dengan sebutan neo stadsgemeente. 

Kedudukan tata pemerintahan kota Makassar baru secara resmi dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 , sebagai Kotapraja. Kedudukan Kotapraja pada dasarnya disejajarkan dengan kedudukan Daerah Tingkat II yang statusnya dinyatakan sebagai daerah otonom berdasarkan Undang Undang Nomor 47 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 151). 

Perubahan kedudukan ini erat berkaitan di Indonesia yang menghendaki penataan tingkat dengan kebijaksanaan pengaturan struktur administrasi administrasi pedesaan dan perkotaan menjadi sejajar.Pada tahun 1965, kedudukan Kotapraja Makassar ditingkatkan menjadi Kotamadya Makassar.

Pada umumnya pengembangan Kota Makassar pada periode tahun 1960-1965 tidak menunjukkan adanya kemajuan Hal ini erat kaitannya dengan keadaan waktu itu. Sejak tahun 1950 terjadi gerakan pemberontakan terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia oleh organisasi pemberontak yang menamakan dirinya Darul Islam dengan pasukannya yang terkenal Tentara Islam Indonesia (DI/TII). 

Akibat pemberontakan ini tidak hanya mengganggu kestabilan politik tetapi juga kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu subsidi rutin yang diperoleh dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi dan pendapatan dari penarikan pajak lebih banyak digunakan untuk membiayai kegiatan jaminan keamanan dan ketertiban penduduk. 

Usaha pengembangan dan penataan administrasi pemerintah Kota Makassar nampak baru mulai dilaksanakan setelah tahun 1965 , karena sejak itu stabilitas politik relatif telah tercapai. Pimpinan pemberontak DI / TIII berhasil ditumpas pada bulan april 1965. Juga usaha PKI yang mendalangi gerakan 30 September untuk merongrong kedudukan pemerintahan yang sah berhasil dipadamkan pada bulan Oktober 1965.

Sumber foto: Buku Kenangan HM Dg Patompo, koleksi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan)

Walaupun demikian usaha-usaha awal dari pemerintahan Kotamadya Makassar dibawah pimpinan Walikota H. M. Dg. Patompo untuk mengembangkan Kotamadya Makassar belum terlaksana secara baik karena sumber pendapatannya banyak tergantung dari subsidi pemerintah pusat dan pendapatan dari penarikan pajak masih kurang Vili memadai. 

Kegiatan pembangunan nampak berjalan lancar setelah pemerintah kota memberikan kesempatan dilaksanakannya kegiatan “perjudian” pada tahun 1969 1970. Dari izin perjudian ini pemerintah kota memperoleh tambahan pendapat yang cukup banyak dari hasil penarikan pajak perjudian. Usaha perjudian ini akhirnya diberhentikan karena mendapat tantangan dari tokoh tokoh agama. 

Disamping usaha pembangunan kota, pemerintah berusaha juga untuk dapat memperluas wilayahnya mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk kota, luas wilayah kota tidak memadai lagi dengan kepadatan penduduk, dan semakin meningkatnya perkembangan sosial – ekonomi di daerah Propinsi Sulawesi Selatan. umumnya dan Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan khususnya. 

Usaha perluasan wilayah pemerintahan Kotamadya Makassar akhirnya berhasil dapat diwujudkan pada tahun 1971, dari luas wilayah 21 Km2 menjadi 175 km2 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tanggal 1 September 1971. Perluasan wilayah ini diikuti pula dengan perubahan nama Kotamadya Makassar menjadi Kotamadya Ujung Pandang. 

Perlu diketahui bahwa perubahan nama Kotamadya, Makassar menjadi Kotamadya Ujung Pandang yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 itu, sesungguhnya pada tahun 1964 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kotapraja Makassar telah disetujui pergantian nama Kotapraja Makassar menjadi Kotapraja Ujung Pandang atau Jumpandang yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kotapraja Makassar Nomor 29/DPRD-GR tanggal 24 September 1964.

Dengan perubahan nama Makassar menjadi Ujung Pandang telah mendapat tanggapan dari berbagai tokoh tokoh masyarakat di Sulawesi Selatan. Salah satu tanggapan mengenai pengembalian nama Makassar, pada tanggal 17 Juli 1976 diajukan petisi yang ditandatangani oleh Prof. Dr. A. Zainal Abidin Farid S. H., Dr. Mattulada, dan Drs. H. Dg Mangemba, tiga budayawan terkemuka Makassar menuntut pengembalian nama Makassar. Usaha-usaha pengembalian nama Makassar terus bergulir, pada tanggal 21 Agustus 1995, Walikotamadya Ujung Pandang, H. Malik B. Masry, SE, MS mengadakan seminar yang menghasilkan rekomendasi untuk pengembalian nama Kota Makassar. 

Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 1999 diterbitkan Keputusan Pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 05/Pim/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/VIII/99 yang memuat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Ujung Padang atas rencana alih nama Ujung Pandang menjadi Makassar yang diusulkan oleh oleh Walikota Drs. H.B.Amiruddin Maula, SH, M.Si. Akhirnya pada tanggal 13 Oktober 1999, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 yang menetapkan pengembalian nama Kotamadya Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Sumber:

Saransi, Andi Ahmad. 2015. Inventaris Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang (1926-1988). Makassar: Badan Perpustakaan Dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dinas Pariwisata Kota Makassar

Jalan Urip Sumoharjo, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231

Find Our Social Media

Copyrights @2022 Dinas Pariwisata Kota Makassar | All Rights Reserved