Kadispar Buka Kegiatan Penerapan Perda No. 5 Tahun 2023 Melalui Perencanaan Destinasi Pariwisata Kab/Kota

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, membuka secara resmi Kegiatan Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2023 melalui Kegiatan Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Hotel Kyriad Makassar pada Rabu (24/9/2025).

Dalam sambutannya, Achmad Hendra Hakamuddin menegaskan bahwa pariwisata saat ini bukan lagi sekadar sektor rekreasi, melainkan telah menjadi motor penggerak ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya dan alam Makassar ke tingkat yang lebih luas.

Potensi besar yang dimiliki Kota Makassar perlu diarahkan dengan perencanaan yang jelas, terstruktur, dan berkesinambungan agar manfaatnya dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat. Dari kebutuhan inilah lahir Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR), yang diposisikan sebagai instrumen strategis sekaligus peta jalan pengembangan pariwisata kota.

RIPPAR difokuskan pada empat pilar utama, yakni pengembangan destinasi, peningkatan industri pariwisata, penguatan pemasaran dan promosi melalui pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia.

Kegiatan ini juga dimaknai sebagai momentum penting untuk menyamakan persepsi, membangun komitmen bersama, dan memperkuat sinergi lintas sektor agar pariwisata Makassar dapat berkembang secara inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Dinas Pariwisata Kota Makassar

Jalan Urip Sumoharjo, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231

Find Our Social Media

Copyrights @2022 Dinas Pariwisata Kota Makassar | All Rights Reserved