Makassar, Jumat, 08 Maret 2024 – Pemerintah Kota Makassar telah mengumumkan penutupan sementara seluruh aktivitas usaha hiburan, termasuk 70 tempat karaoke dan panti pijat di Kota Makassar, selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Penutupan sementara ini akan dimulai pada tanggal 10 Maret 2024 dan dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 13 April 2024, sehari setelah perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Makassar, Safaruddin, kebijakan penutupan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota untuk mengatur aktivitas usaha hiburan seperti rumah karaoke dan panti pijat.
Safaruddin juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh pihak berwenang, termasuk sidak ke tempat-tempat usaha bersama Satpol PP Kota Makassar, dengan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi Sulsel. Meski demikian, jadwal sidak tidak akan diumumkan secara terbuka untuk mencegah bocornya informasi kepada industri.
“Saat ini, kami telah mengumumkan kebijakan ini kepada industri pariwisata, khususnya panti pijat dan karaoke, dan akan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Safaruddin.
Pada kesempatan yang sama, Safaruddin menambahkan bahwa pada pengalaman tahun sebelumnya, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran di tempat-tempat usaha hiburan di Kota Makassar saat periode penutupan seperti ini.
“Kami akan terus memastikan bahwa seluruh tempat usaha hiburan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan,” tutup Safaruddin.